Sabtu, 11 Mei 2013

JURNAL :DEGRADASI LAHAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEMISKINAN

Oleh: Parpen Siregar


  1. I. Pendahuluan
Sumberdaya lahan merupakan sumberdaya yang menjadi andalan dalam aktivitas sosial ekonomi masyarakat terutama di negara berkembang. Namun sumberdaya lahan bukanlah sumberdaya yang lestari. Sumberdaya lahan mengalami perubahan baik karena proses alami maupun aktivitas manusia. Perubahan karena proses alami disebabkan oleh perubahan permukaan bumi akibat berlangsungnya geomorfologis. Proses geomorfologis yang berlangsung akan berdampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap kondisi fisikal permukaan bumi. Proses geomorfologis mengakibatkan turunnya kualitas dan daya dukung lahan yang selanjutnya akan menyebabkan degdarasi lahan. Sementara itu degradasi lahan yang disebabkan oleh aktivitas manusia terjadi akibat akibat pemanfaatan lingkungan oleh manusia yang tidak memerhatikan keseimbangan lingkungan. Barrow (1991) mendefinisikan degradasi lahan sebagai hilangnya atau berkurangnya kegunaan atau potensi kegunaan lahan untuk mendukung kehidupan. kehilangan atau perubahan kenampakkan tersebut menyebabkan fungsinya tidak dapat diganti oleh yang lain.
Degradasi lahan kini saat ini meningkat pesat dan meluas, sehingga menjadi salah satu permasalahan dunia yang sangat serius. Menurut sebuah laporan baru yang dirilis oleh Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia PBB (FAO), United Nations Environment Programme dan World Soil Information (ISRIC) menyatakan bahwa lebih dari 20 % dari seluruh area budidaya, 30 % hutan dan 10 % padang rumput sedang memburuk. Sekitar 22 % lahan yang terdegradasi berada di wilayah arid, sementara 78 % berada di wilayah humid (FAO, 2008).
Degradasi lahan juga menjadi salah satu permasalahan di Indonesia. Berdasarkan statistik kehutanan, luas hutan Indonesia telah menyusut dari 130,1 juta ha (67,7 % dari luas daratan) pada tahun 1993 menjadi 123,4 juta ha (64,2 % dari luas daratan) pada tahun 2001. Penyusutan ini disebabkan oleh penjarahan hutan, kebakaran, dan konversi untuk kegiatan lain seperti pertambangan, pembangunan jalan, dan permukiman. Sekitar 35 % dari hutan produksi tetap seluas 35 juta ha juga rusak berat. Hutan yang dapat dikonversi kini tinggal 16,65 juta ha. Apabila dengan laju konversi tetap seperti saat ini maka dalam waktu 25 tahun areal hutan konversi akan habis. Saat ini laju deforestasi hutan Indonesia diperkirakan sekitar 1,6 juta hektar per tahun (Dephut, 2009).
Sementara itu BPLDH Jawa Barat (2003) melaporkan terjadinya peningkatan kerusakan hutan baik hutan pegunungan maupun hutan pantai. Selama periode 1994-2000 telah terjadi penyimpangan terhadap pemanfaatan kawasan lindung di Propinsi Jawa Barat sekitar 12,9 %. Kondisi terbesar dari penyimpangan tersebut terutama disebabkan adanya alih fungsi pada kawasan  hutan dan kawasan resapan air. Pada kurun waktu tersebut terjadi pengurangan hutan lindung berkurang sekitar 106.851 ha (24 %), sementara hutan produksi berkurang sekitar 130.589 ha (31 %). Pesawahan dalam periode ini telah diubah menjadi lahan bukan pesawahan seluas kurang lebih 165 903 ha (17 %). Wilayah hutan yang sebelumnya 791.571 ha (22 % dari daratan Jawa Barat) ternyata penutupan vegetasi hutannya tinggal 9 % atau sekitar 323.802 ha pada tahun 2000. Hutan mangrove telah mengalami kerusakan berat akibat konversi menjadi area pertambakan, permukiman, pertanian, industri dan pariwisata. Kondisi ini diikuti dengan bertambahnya luas lahan kritis.  Dampak lanjutan dari kerusakan ini adalah terjadinya degradasi lahan yang disebabkan oleh erosi.
Degradasi lahan akan berdampak baik bagi manusia dan mahluk hidup lainnya. Degradasi lahan akan mengakibatkan penurunan produktivitas, migrasi, ketidakamanan pangan, bahaya bagi sumberdaya dan ekosistem dasar, serta kehilangan biodiversitas melalui perubahan habitat baik pada tingkat spesies maupun genetika. Selain itu degradasi lahan akan berdampak pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang bergantung pada lahan sebagai sumber penghidupannya berupa meningkatnya angka kemiskinan. FAO memperkirakan bahwa 1,5 miliar penduduk, atau sekitar seperempat dari populasi dunia, secara langsung  bergantung pada lahan yang kini sedang terdegradasi (FAO, 2008).
Tujuan penulisan ini adalah untuk mempelajari hubungan antara degradasi lahan dengan kemiskinan masyarakat.
  1. II. Penyebab Degradasi Lahan
Degradasi lahan secara umum disebabkan oleh proses alami dan akibat aktivitas manusia. Barrow (1991) secara lebih rinci menyatakan bahwa faktor-faktor utama penyebab degradasi lahan adalah: (1) bahaya alami, (2) perubahan jumlah populasi manusia, (3) marjinalisasi tanah, (4) kemiskinan, (5) status kepemilikan tanah, (6) ketidakstabilan politik dan masalah administrasi, (7) kondisi sosial ekonomi, (8) masalah kesehatan, (9) praktek pertanian yang tidak tepat, dan (10) aktifitas pertambangan dan industri. Degradasi lahan disebabkan oleh 3 (tiga) aspek, yaitu aspek fisik. kimia dan biologi. Degradasi secara fisik terdiri dari pemadatan, pengerakan, ketidakseimbangan air, terhalangnya aerasi, aliran permukaan, dan erosi. Degradasi kimiawi terdiri dari asidifikasi, pengurasan unsur hara, pencucian, ketidakseimbangan unsur hara dan keracunan, salinisasi, dan alkalinisasi. Sedangkan degradasi biologis meliputi penurunan karbon organik tanah, penurunan keanekaragaman hayati tanah, dan penurunan karbon biomas. Selengkapnya skema degradasi lahan disajikan pada Gambar 1 berikut.
Gambar 1. Skema Degradasi Lahan
Bentuk degradasi lahan dapat berupa kerusakan ekosistem laut, lahan kritis, dan kerusakan hutan. Rusaknya ekosistem laut terjadi karena bentuk eksploitasi hasil-hasil laut secara besar-besaran, misalnya menangkap ikan dengan menggunakan jala pukat, penggunaan bom, atau menggunakan racun untuk menangkap ikan atau terumbu karang. Rusaknya terumbu karang berarti rusaknya habitat ikan, sehingga kekayaan ikan dan hewan laut lain di suatu daerah dapat berkurang.
Lahan kritis adalah lahan yang mengalami penurunan produktivitas atau kehilangan fungsi secara fisik, kimia, hidrologi dan sosial ekonomi sebagai akibat dari salah penggunaan dan atau salah pengelolaan (Karmellia, 2006). Lahan kritis secara fisik adalah lahan yang telah mengalami kerusakan sehingga untuk perbaikannya memerlukan investasi yang besar, sedangkan lahan kritis secara kimia adalah lahan yang bila ditinjau dari tingkat kesuburan, salinitas dan keracunan tidak lagi memberikan dukungan positif terhadap pertumbuhan tanaman. Fungsi hidrologi tanah berkaitan dengan fungsi tanah dalam mengatur tata air. Hal ini berkaitan dengan kemampuan  tanah untuk menahan, menyerap dan menyimpan air. Lahan kritis secara hidrologi berkaitan dengan berkurangnya kemampuan lahan dalam menjalankan salah satu atau lebih dari ketiga kemampuannya tadi. Lahan kritis secara sosial ekonomi adalah lahan yang sebenarnya masih mempunyai potensi untuk usaha pertanian dengan tingkat kesuburan relatif baik, tetapi karena adanya faktor penghambat sosial ekonomi misalnya sengketa pemilikan lahan, sulit pemasaran hasil atau harga produksi sangat rendah maka lahan tersebut ditinggalkan penggarapnya sehingga menjadi terlantar.
Lahan kritis merupakan indikator utama dari degradasi lahan yang bisa terjadi di dalam hutan dan di luar hutan. Dalam prakteknya penetapan lahan kritis mengacu pada definisi lahan kritis yang ditetapkan sebagai lahan yang telah mengalami kerusakan sehingga kehilangan atau berkurang fungsinya sampai pada batas toleransi (Dephut, 2000). Kriteria lahan kritis adalah : (1) lahan kosong tidak produktif, (2) lapisan olah tanah (solum) kurang dari 30 cm, (3) lahan bekas penambangan yang tidak direklamasi, (4) lahan kosong dan kemiringan di atas 15 %, (5) lahan dengan penutupan vegetasi di bawah 25 %, (6) lahan kering yang tergenang lebih dari 6 bulan, (7) lahan yang telah mengalami erosi permukaan pada jarak kurang dari 20 meter, dan (8) lahan rawan bencana.
Sasaran lahan kritis adalah lahan-lahan dengan fungsi lahan yang ada kaitannya dengan kegiatan reboisasi dan penghijauan, yaitu fungsi kawasan hutan lindung, fungsi kawasan lindung di luar kawasan hutan dan fungsi kawasan budidaya untuk usaha pertanian.  Pada fungsi kawasan budidaya untuk usaha pertanian, kekritisan lahan dinilai  berdasakan produktivitas lahan yaitu rasio terhadap produksi komoditi umum opsional pada pengelolaan tradisional, kelerengan lahan, tingkat erosi yang diukur berdasarkan tingkat hilangnya lapisan tanah, baik untuk tanah dalam maupun untuk tanah dangkal, batu-batuan dan manajemen yaitu usaha penerapan teknologi konservasi tanah pada setiap unit lahan (Dariah, 2007).
Kondisi lahan kritis secara umum dapat diketahui dari kondisi lahan kritis per kapita. Meluasnya lahan kritis per kapita disebabkan oleh perubahan fungsi lahan dari pertanian menjadi kawasan non pertanian. Dariah (2007) melaporkan bahwa ternyata pertambangan dan penggalian memiliki tingkat signifikansi yang paling tinggi dalam peningkatan lahan kritis per kapita. Maraknya penggalian galian tipe C di kaki-kaki gunung, seperti di kaki Gunung Tampomas Kabupaten Sumedang tepatnya di Kecamatan Cimalaka, Paseh dan Conggeang, kaki Gunung  Ciremai Kabupaten Majalengka, kaki Gunung Masigit Kabupaten Bandung, Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, Cipamingkis Kabupaten Bogor, Warungkondang di Kabupaten Cianjur dan Cimangkok di Kabupaten Sukabumi  merupakan bukti meluasnya lahan kritis per kapita.
Dalam prakteknya penetapan lahan kritis mengacu pada definisi lahan kritis yang ditetapkan sebagai lahan yang telah  mengalami kerusakan sehingga kehilangan atau berkurang fungsinya sampai pada batas toleransi (Dephut, 2000). Dengan demikian masalah lahan kritis masyarakat terjadi karena pola pemanfaatan yang tidak tepat yakni kurang memperhatikan daya dukung dan  kesesuaian lahan, yang disebabkan karena aspek ekonomi yakni kemiskinan dan kekurangpahaman terhadap teknik konservasi.
Degdarasi lahan berkaitan dengan degradasi tanah untuk memproduksi biomassa yang disebabkan oleh tindakan pengelolaan tanah yang semena-mena, penggunaan pupuk kima yang berlebihan, dan penggunaan pestisida dan herbisida yang terus-menerus dengan dosis yang melebihi takaran. Siradz (2006) melaporkan bahwa parameter ketebalan solum, kebatuan pada permukaan, populasi mikrobia, dan potensial redoks pada lokasi persawahan di Yogyakarta masih memenuhi baku mutu. Namun meskipun memenuhi baku mutu, parameter pH dan haya hantar listrik mengalami kenaikan yang signifikan bila dibandingkan dengan lahan non sawah. Sebaliknya parameter berat isi, porositas, dan permeabelitas telah berada di atas ambang kritis.
Lahan yang kritis akan berdampak pada menurunnya produktivitas lahan sehingga perolehan output akan rendah. Lahan kritis dapat terjadi karena praktik ladang berpindah ataupun karena eksploitasi penambangan yang besar-besaran. Kemiskinan dan ketimpangan pendapatan pun berhubungan positif dengan lahan kritis per kapita, bahwa memburuknya kondisi sosial ekonomi akan berdampak pada meningkatnya lahan kritis per kapita. Dariah (2007) melaporkan bahwa lahan kritis per kapita lebih ditentukan oleh kemiskinan dan ketimpangan pendapatan karena tekanan jumlah penduduk dan pengangguran. Upaya rehabilitasi lahan kritis sebaiknya menjadi agenda prioritas dengan sasaran memperbaiki kondisi lahan, meningkatkan produktivitas lahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui penanaman tanaman yang cocok dengan karakteristik lahan dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Oleh karena itu upaya pemulihan lahan kritis seyogianya diarahkan untuk memperbaiki kondisi lahan dan meningkatkan produktivitas lahan serta  meningkatkan pendapatan masyarakat. Implementasi rehabilitasi lahan kritis sebaiknya diikuti oleh pembangunan ekonomi perdesaan yang mengarah pada diversifikasi dan nilai tambah produk pertanian sehingga tercipta lapangan kerja diluar sektor pertanian di perdesaan.
Sementara itu kerusakan hutan pada umumnya terjadi karena ulah manusia, antara lain, karena penebangan pohon secara besar-besaran, kebakaran hutan, dan praktik peladangan berpindah. Kerusakan hutan disebabkan oleh perorangan, kelompok masyarakat, ataupun oleh korporasi.  Pengusahaan hutan oleh korporasi dalam bentuk Hak Penguasaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri. Kebijakan HTI yang diberikan oleh pemerintah melegitimasi dan mendorong kerusakan hutan alam yang lebih masif. Tidak adanya institusi penatagunaan hutan yang baik, yang disebabkan lemahnya kebijakan penggunaan lahan nasional dan aspek-aspek politik ekonomi, telah menyebabkan pelaksanaan pembangunan HTI dan perkebunan telah secara nyata menimbulkan masalah sosial yang berkaitan dengan penggunaan lahan. Salah satu aspek politik ekonomi yang mendorong degradasi hutan alam adalah adanya kenyataan diversifikasi usaha HPH berupa usaha HTI dan perkebunan, sehingga ketika HPH menyisakan hutan yang rusak, maka HTI dan/atau perkebunan mendapat legalitas untuk menempati lokasi hutan yang rusak (Kartodiharjo dan Supriono, 2000). Kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan, misalnya punahnya habitat hewan dan tumbuhan, keringnya mata air, serta dapat menimbulkan bahaya banjir dan tanah longsor.
III. Hubungan Degradasi Lahan dengan Kemiskinan
Degradasi lahan sangat berkaitan erat dengan lahan, penduduk, kemiskinan dan demikian pula sebaliknya. Ketersediaan lahan yang terbatas yang diiringi dengan peningkatan jumlah penduduk yang besar mengakibatkan terjadinya kekurangan lahan. Hal ini diperburuk dengan praktek pengelolaan lahan yang tidak lestari sehingga menyebabkan degradasi lahan yang dapat meningkatkan angka kemiskinan. Demikian pula sebaliknya, kemiskinan juga dapat mendorong terjadinya degradasi lahan. Dengan demikian kemiskinan merupakan penyebab dan akibat dari degradasi lahan. Selengkapnya hubungan tersebut disajikan pada gambar di bawah ini.



Gambar 2. Hubungan antara Lahan, Penduduk, Kemiskinan, dan Degradasi Lahan (Munawar, 2010)
Simulasi historis terbukti bahwa meningkatnya degradasi lingkungan telah menurunkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kemiskinan. Luas lahan kritis per kapita  memberikan dampak buruk yang lebih besar terhadap perekonomian dibandingkan dengan pencemaran air dan  udara karena karakteristik kerusakan menyangkut gangguan keseimbangan ekosistem (Dariah, 2007).
Dariah (2007) juga melaporkan kenaikan PDRB belum dapat menurunkan lahan kritis per kapita. Elaborasi terhadap variabel lainnya menunjukan bahwa fakta tersebut tidak lepas dari pengaruh membaiknya tingkat kemiskinan dan distribusi pendapatan. Artinya, ekonomi tumbuh saja belum cukup dapat menurunkan lahan kritis per kapita. Penurunan lahan kritis per kapita lebih didorong oleh turunnya kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Jika ekonomi tumbuh tinggi namun berdampak kecil terhadap perbaikan kondisi sosial ekonomi maka ada kecenderungan lahan per kapita tetap meningkat. Atau kondisi lain ketika pertumbuhan penduduk begitu tingginya sehingga tingkat kemiskinan meningkat dikhawatirkan pula akan mendorong peningkatan lahan kritis per kapita
Rifardi (2008) melaporkan bahwa aktivitas sosial ekonomi baik dalam skala kecil (masyarakat) maupun skala besar (industri) telah menyebabkan terjadinya tekanan ekologis berupa degradasi hutan dan lahan di kawasan Semenanjung Kampar. Ketergantungan masyarakat terhadap hutan berikut lahan yang ada di Semenanjung Kampar Propinsi Riau mencapai 73 %. Ketergantungan masyarakat terhadap hutan  karena hutan tersebut dibuka untuk lahan-lahan pertanian. Pertambahan jumlah penduduk dan peningkatan aktivitas sosial ekonomi mengakibatkan peningkatan ketergantungan terhadap hutan-lahan
IV. Penutup
Upaya penanggulangan degradasi lahan dengan mempertahankan lahan memerlukan kesadaran politik, karena dengan penanggulangan degradasi lahan merupakan entry point untuk pengentasan kemiskinan dan perlindungan ekosistem. Pembuat kebijakan dan institusi baik pada tingkat lokal, regional, dan nasional harus berkerja sama dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kelestarian dan ketahanan sumberdaya lahan. Dengan mempertahankan sumberdaya lahan, maka kehidupan manusia dapat diperbaiki dan masa depan dunia dapat diselamatkan. Oleh karena itu ”Melindungi Lahan Sama dengan Menjaga Masa Depan Kita Bersama”.
Referensi

Barrow, C.J. 1991. Land Degradation. Development and Breakdown of Terrestrial Environments. Cambridge University Press. Cambridge.
BPLHD Jabar. 2003. Laporan Status Lingkungan. http//www.bplhd-jabar.go.id.
Dariah, A.R. 2007. Dampak Pertumbuhan Ekonomi dan Kemiskinan terhadap Degradasi Lingkungan di Jawa Barat. Disertasi Sekolah Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor (Tidak Dipublikasikan).
Departemen Kehutanan. 2009. Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia Tanggal 17 Juni 2009. http://www.dephut.go.id.
Departemen Kehutanan. 2000. Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial. http://www.dephut.go.id.
FAO. 2008. FAO : Degradasi Lahan Meningkat. http://www.fao.org .
Karmellia, R. 2006. Rehabilitasi Lahan Kritis dengan Pendekatan Ekobisnis di Kabupaten Bogor. Tesis Magister Sains. Sekolah Pascasarjana, Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Munawar, A. 2010. Bahan Kuliah Konservasi dan Rehabilitasi Habitat. Program Pasac Sarjana Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Universitas Bengkulu.
Kartodiharjo, H. dan Supriono, A. 2000. Dampak Pembangunan Sektoral terhadap Konversi dan Degradasi Hutan Alam : Kasus Pembangunan HTI dan Perkebunan di Indonesia. Occasional Paper CIFOR 26(1) : 1 – 14.
Rifardi. 2008. Degradasi Ekologi Sumberdaya Hutan dan Lahan (Studi Kasus Hutan Rawa Gambut Semenanjung Kampar Propinsi Riau). Jurnal Bumi Lestari 8(2) : 145 – 154.
Siradz, S.A. 2006. Degradasi Lahan Persawahan Akibat Produksi Biomassa di Jogjakarta. Jurnal Ilmu Tanah dan Lingkungan (6(1) : 47 – 51.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar